A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2019; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
KEPASTIAN HUKUM PENGGADAIAN HARTA BERSAMA TANPA IZIN DARI SALAH SATU PASANGAN DALAM PERKAWINAN (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH NOMOR :0049/Pdt.G/2014/Ms-Aceh)
2018
Varia Justicia
Seseorang yang menguasai barang bergerak, dianggap sebagai pemilik, apabila berhutang kepada lembaga gadai, maka barang bergerak yang dikuasai dapat dijadikan sebagai jaminan bagi pelunasan hutangnya. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, ditentukan bahwa jika seorang suami atau isteri, bermaksud melakukan perbuatan hukum yang objeknya terkait dengan harta bersama, maka perbuatan hukum tersebut harus didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak. Ironisnya dalam praktik penggadaian
doi:10.31603/variajusticia.v13i1.1865
fatcat:sipas3iywvd4pcohbt6d362hi4