KEARIFAN LOKAL TRADISIONAL MASYARAKAT NELAYAN PADA PERMUKIMAN MENGAPUNG DI DANAU TEMPE SULAWESI SELATAN
Naidah Naing¹, Happy Santosa², Ispurwono Soemarno³ ¹mahasiswa Program Doktor, Jurusan Arsitektur
unpublished
Abstrak Masyarakat nelayan yang bermukim pada rumah mengapung di Danau Tempe memiliki kearifan lokal berupa hukum adat yang bersumber pada keyakinan dan berkembang melalui proses adaptasi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Kearifan lokal ini diyakini dapat menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kelestarian antara manusia, lingkungan permukiman dan lingkungan alam di Danau Tempe. Jika tradisi dan hukum adat ini dilanggar, maka akan merusak keseimbangan sistem
more »
... n di lingkungan danau, sehingga Macoa Tappareng sebagai ketua adat akan memberikan sangsi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan etno-arsitektur digunakan untuk menggali kearifan tradisi masyarakat nelayan yang bermukim pada permukiman mengapung yang alamiah di Danau Tempe. Teknik analisis Model Spradley dipakai dalam menguraikan bentuk-bentuk kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Hasil penelitian menggambarkan adanya kekuatan hukum adat sangat dominan mempengaruhi perilaku dan kehidupan masyarakat nelayan dalam bermukim di floating house, beraktifitas sosial, budaya dan beraktifitas ekonomi diatas air. Pembagian area privat, semi privat dan area publik di lingkungan Danau Tempe adalah kearifan tradisi yang telah dilakukan oleh beberapa generasi. Jika terjadi pelanggaran terhadap hukum adat, diyakini akan merusak keseimbangan hidup nelayan dan merusak kelestarian lingkungan, sehingga dikenakan sangsi-sangsi yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan istilah idosa (di hukum) dengan melakukan upacara Maccerak Tappareng secara perorangan yang dipimpin oleh Macoa Tappareng. Hal ini di yakini sebagai bentuk permohonan maaf masyarakat nelayan atas kesalahan perlakukan terhadap lingkungan alam di Danau Tempe. Kata Kunci : Kearifan lokal, kelesatarian lingkungan. I. PENDAHULUAN Konsep kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dijelaskan oleh Barkes (1999) dengan terminologi traditional ecological knowledge (TEK) sebagai kumpulan pengeahuan, praktik, dan keyakinan yang berkembang melalui proses adaptif (penyesuaian) yang diwariskan dari generasi ke generasi melalui saluran (transmisi) budaya berkaitan dengan hubungan antara makhluk hidup (termasuk manusia) dengan lingkungan sekitarnya. TEK dimiliki secara kolektif dan dapat disampaikan dalam bentuk cerita, lagu, nilai-nilai budaya, keyakinan, ritual, hukum adat, bahasa lokal, dan praktik-praktik pemanfaatan sumberdaya alam. Jika kualitas lingkungannya bagus (tidak rusak) dan sumberdaya alam serta lingkungan dapat secara terus menerus menyediakan barang dan jasa bagi komunitas lokal tersebut sehingga kualitas hidupnya meningkat, maka TEK masyarakat lokal tersebut bersifat ramah terhadap lingkungan dan dapat dikatakan bahwa masyarakat lokal tersebut memiliki kearifan lingkungan. Menurut Nababan (1995) kearifan tradisi tercermin dari perilaku mereka yang memiliki rasa hormat yang begitu tinggi terhadap lingkungan alam, yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupannya. Sedangkan menurut Adimihardja (1988) pengetahuan lokal tradisional merupakan refleksi kebudayaan masyarakat setempat, di dalamnya terkandung tata nilai, etika, norma, aturan dan keterampilan dalam memenuhi tantangan hidupnya.
fatcat:zhepxkha3jej7lp2xdts2slhbq