Perjanjian-perjanjian Internasional Indonesia mengenai Perlindungan Penanaman Modal

S. Gautama
1991 Jurnal Hukum & Pembangunan  
Berbagai perjanjian Internasional yang dibuat Indonesia dengan negara-negara tertentu telah turut memperkaya ketentuan perundang-undangan yang menyangkut investasi di Indonesia, karena tujuan dari perjanjian tersebut dan termasuk juga UU PMA no_ 1/1967 unluk memberi perlindungan kepada para Investor dan memupuk iklim yang sehat untuk perkembangan dan bertambahnya investasi di Indonesia. Beberapa prinsip darl perjanjian-perjanjian internasional tersebut menyiratkan akan adanya perlindungan yang
more » ... husus diberikan kepada pihak Investor. Semua ini tidak lain bertujuan menciptakan iklim yang sehat demi pertumbuhan dan perkembangan penanaman modal asing di negara kita. Hal inilah yang diungkapkan oleh penulis mengenai perjanjian- perjanjian Internasional yang telah dilakukan Indonesia tentangperlindungan penanaman modal.
doi:10.21143/jhp.vol21.no3.344 fatcat:iypsbn2epjfuzlhhoc2mebc3em