Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Pohon Durian di Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan

El hisbah Journal, Ulfi Andriani, Khafid Abadi, Noorma Fitriana M. Zain
2021 el hisbah: Journal of Islamic Economic Law  
Artikel ini mengkaji tentang sewa menyewa pohon durian di Desa Rogoselo. Kajian ini difokuskan pada bagaimana mekanisme sewa menyewa pohon durian di Desa Rogoselo dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan sewa menyewa pohon durian di Desa Rogoselo. Penelitian ini masuk ke dalam jenis penelitian field research (penelitian lapangan) dengan teknik purposive sampling dalam mencari informan di lapangan dan menggunakan pendekatan Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
more » ... isme sewa menyewa pohon durian sudah sesuai dengan fiqh muamalah, dimana dari awal sampai akhir prosedurnya sudah tepat dan tidak ada yang melanggar aturan fiqh muamalah. Dan Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap praktik sewa menyewa pohon durian di Desa Rogoselo akadnya fasid/rusak karena tidak memenuhi rukun dan syarat sewa menyewa yaitu pertama, dalam sewa menyewa pohon durian Objek akad/Manfaatnya belum ada (ma'dum), Kedua, adanya ketidakpastian (gharar), Ketiga, buah yang menjadi objek sewa belum jelas kualitasnya, Keempat, manfaat tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh penyewa Kelima, terdapat pendapat Ulama yang tidak memperbolehkan akad sewa pohon berbuah karena buah itu termasuk materi bukan manfaat. Keenam, terdapat resiko dalam sewa menyewa pohon durian yaitu produktivitas belum jelas dan buah bisa saja tidak manis karena pengaruh curah hujan dan cuaca di Desa Rogoselo.
doi:10.28918/el_hisbah.v1i1.3803 fatcat:svhsnc33fzclbjxwwgvrgxgisi