A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2018; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
ARAHAN PEMANFAATAN LAHAN DI KABUPATEN LUWU UTARA
unpublished
Pemanfaatan lahan secara garis besarnya dibagi atas dua yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Sementara kawasan budidaya merupakan kawasan yang boleh diolah oleh masyarakat untuk memenuhi keperluan hidupnya. Pengawasan terhadap kelsetarian kawasan lindung dan budidaya perlu terus digalakkan untuk untuk mempertahankan ruang
fatcat:duqcqwcs4bhnhdxezh63cmpdra