ARAHAN PEMANFAATAN LAHAN DI KABUPATEN LUWU UTARA

Rosmini Maru, Muhammad Raiz, Irma Silviani, Uca, Amal, Rusman Rasyid
unpublished
Pemanfaatan lahan secara garis besarnya dibagi atas dua yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Sementara kawasan budidaya merupakan kawasan yang boleh diolah oleh masyarakat untuk memenuhi keperluan hidupnya. Pengawasan terhadap kelsetarian kawasan lindung dan budidaya perlu terus digalakkan untuk untuk mempertahankan ruang
more » ... hijau (RTH) guna menjaga keseimbangan keadaan iklim suatu kawasan khususnya di kawasan Luwu Utara. Luwu Utara merupakan salah satu daerah yang cukup berkembang di kawasan Indonesia bahagian timur. Hal ini ditandai dengan berbagai upaya pembangunan yang dilakukan di kawasan tersebut. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara senantiasa melakukan pembangunan guna meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat, namun perlu diperhatikan agar selalu melakukan pembangunan yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan seperti pemanfaatan hutan lindung untuk keperluan industri, dan lain-lain. Keywords: Kabupaten Luwu Utara, kawasan lindung, kawasan budidaya, lingkungan PENDAHULUAN ndonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kerusakan lingkungan yang setiap tahunya mengalami peningkatan, mulai dari kerusakan lingkungan yang terjadi di dataran sampai kerusakan lingkungan yang terjadi di perairan, salah satu faktor penyebab kerusakan lingkungan yaitu adanya pemanfaatan lahan yang tidak mempertimbangkan keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu harus dilakukan penataan ruang yang berpedoman pada UU No. 26
fatcat:duqcqwcs4bhnhdxezh63cmpdra