A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2020; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
2016
Jurnal Wawasan Yuridika
Abstrak Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum. Upaya mewujudkan penegakan hukum pelayanan publik, aparatur penyelenggara pelayanan publik, harus menghindari cara-cara biasa atau konvensional, tetapi memerlukan cara-cara yang luar biasa (penegakan hukum
doi:10.25072/jwy.v31i2.85
doaj:00272ce229014ae09855aa06b7d047ea
fatcat:pwukgkaxnjgw7nvfqdhydrv5jq