SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM SEBAGAI KONTRIBUSI BAGI PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA Ishaq

Fakultas Syariah, Iain Sulthan, Thaha Saifuddin, Jambi Jl, Jambi-Ma Lintas, K Bulian, Simpang Sei, Duren Jambi, Luar Kota, Muaro Jambi
2016 Sanksi Pidana Pembunuhan Al-Risalah   unpublished
This article explains that murder in the Code of Penal and criminal law of Islam is prohibited and sanctioned. Criminal sanctions murder in criminal law varies, and depends on the articles which were violated in the draft of the Criminal Law. For example, imprisonment for 15 years, a lifetime, or forever 20 years. In addition, there is also punishable by imprisonment of 12 years, 9 years, 7 years, 5 years, and 4 years old. While criminal sanctions killing in Islamic criminal law is Qisas.
more » ... r, in the case of qisas, if the victim's family to forgive the killers, the sanctions did not apply Qisas and switch into diyat sanctions. Abstrak: Artikel ini menjelaskan bahwa pembunuhan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum pidana Islam merupakan perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi. Sanksi pidana pembunuhan di dalam hukum pidana bervariasi, dan tergantung kepada pasal-pasal mana yang dilanggar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Misalnya, diancam pidana penjara 15 tahun, seumur hidup, atau selamanya 20 tahun. Disamping itu, ada juga yang diancam dengan pidana penjara 12 tahun, 9 tahun, 7 tahun, 5 tahun, dan 4 tahun. Sedangkan sanksi pidana pembunuhan dalam hukum pidana Islam adalah qishash. Namun, dalam hal qishash ini, jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka sanksi qishash tidak berlaku dan beralih menjadi sanksi diyat.
fatcat:ev2urdbj2jbf7krxwg4qvmesfe