Persepsi Dewasa Awal Mengenai Kursus Pranikah

Radhiya Bustan
2017 JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA  
<p>Abstrak -<strong> Pernikahan merupakan salah satu tugas perkembangan dewasa awal. Persiapan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan dapat dilakukan melalui kursus pranikah. Kursus pranikah adalah pemberian bekal pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah warahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan melihat gambaran persepsi dewasa awal tentang kursus
more » ... kah. </strong><strong>Penelitian ini dilakukan dengan metode kuantitatif dengan jenis penelitian survei</strong><strong> menggunakan. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif yang melibatkan 30 responden. </strong><strong>Penelitian </strong><strong>menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria dewasa awal usia 18 sampai 40 tahun, </strong><strong>masa pernikahan kurang dari 10 tahun dan sudah pernah mengikuti kursus pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum melangsungkan pernikahan.</strong><strong> Hasil penelitian menunjukkan bahwa dewasa awal memiliki persepsi yang</strong><strong> </strong><strong>baik terhadap kursus pranikah yang ditunjukkan dengan hasil persepsi terhadap hukum pernikahan memperoleh nilai rata-rata </strong><strong>3,50, dimensi mengenai mekanisme dan prosedur pencatatan perkawinan serta dimensi merawat cinta kasih memperoleh nilai rata-rata 3,37. Berikutnya dimensi penanaman nilai keimanan, ketaqwaan serta akhlaqul karimah dalam keluarga memperoleh rata-rata 3,32. Dimensi terkait fikih munakahat memperoleh nilai rata-rata 3,27. Serta dimensi pengetahuan umum mengenai kursus pranikah memperoleh rata-rata 3,17. Rata-rata kedua terendah adalah terkait kesehatan reproduksi yang hanya 3,04. Dan hanya satu dimensi yang memperoleh nilai rata-rata dibawah 3 yaitu materi mengenai manajemen konflik, dengan rata-rata 2,97. </strong><strong>Saran dari penelitian ini agar kursus pranikah dapat diikuti oleh dewasa awal dalam mempersiapkan pernikahan. </strong><strong>Diharapkan </strong><strong>Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dapat terus berkomitmen dalam menetapkan peraturan mengenai kursus pranikah dan menjadikannya sebagai persyaratan untuk melangsungkan pernikahan. Demikian juga bagi Organisasi keagamaan Islam yang telah memiliki akreditasi dari Kementerian Agama, agar terus melaksanakan pelatihan untuk penyelenggara kursus pranikah agar menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dalam pelaksanaan kursus tersebut. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan untuk memaparkan keefektifan kursus pranikah guna mempersiapkan pernikahan dan mencegah terjadinya perceraian. </strong></p><p><strong> </strong></p><p><strong>Kata Kunci: </strong>Persepsi, Kursus Pranikah, Awal Kedewasaan</p><p><strong> </strong></p><p>Abstract - <strong>Marriage is one of the developmental tasks of early adulthood. Wedding preparations can be done by the pair through a premarital course. Premarital course is giving a better understanding and knowledge of the life of the household / family in realizing harmonious family, mawaddah warahmah as well as reduce the number of disputes, divorce and domestic violence. This study aims to look at the picture of early adult perceptions about premarital course. This research was conducted by a quantitative method with the type of survey research use. Methods of data analysis using descriptive analysis involving 30 respondents. Research using purposive sampling with criteria early adulthood ages 18 to 40 years, a period of less than 10 years of marriage and have completed a course of premarital at the Office of Religious Affairs (KUA) before a wedding. The results showed that mature early have a good perception of premarital courses as indicated by the results of the perception of the marriage law to obtain an average value of 3.50, the dimension of the mechanisms and procedures for registration of marriages as well as the dimensions of caring loving obtain an average value of 3.37 , Next dimensions planting values of faith, devotion and akhlaqul karimah in the family receives an average of 3.32. Jurisprudence related dimensions munakahat obtain an average value of 3.27. As well as the dimensions of a general knowledge of the course of premarital gained an average of 3.17. Average of the two lowest-related reproductive health is only 3.04. And only one dimension to obtain an average value below 3 that material on conflict management, with an average of 2.97. Suggestions from this study that the premarital courses can be followed by early adulthood in preparing for the wedding. Expected Director General of Islamic Community Guidance can continue to be committed in setting the rules regarding pre-marital courses and make it a requirement for a wedding. Likewise for the Islamic religious organization that has had accreditation from the Ministry of Religion, in order to continue to carry out training courses for organizers of premarital order to produce competent human resources in the implementation of the course. For further research is expected to explain the effectiveness of premarital courses to prepare for marriage and prevent divorce.</strong></p><p><strong> </strong></p><p align="left"><strong>Keywords – </strong>perception, premarital courses, early adulthood</p>
doi:10.36722/sh.v3i1.199 fatcat:zn2lvs7ux5ajhag7yozhkqii6i