Konsep Pidana Mati delam Prespektif Pancasila, Undang-Undang 1945, dan RUU KUHP di Indonesia

Ansharullah Alimuddin
2022 Journal of Health, Education, Economics, Science, and Technology  
Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia didasarkan pada putusan pengadilan yang telah dijatuhkan kekuatan hukum tetap. Hanya melalui putusan pengadilan seorang dapat dieksekusi hukuman mati bagi yang bersalah yang dituduhkan kepadanya. Aplikasi hukuman mati di Indonesia diatur dalam hukum positif yang bersifat khusus atau umum. Sebagai sebuah negara memiliki vonis terbanyak dengan pidana mati, baik terhadap warganya maupun terhadapnya warga negara asing yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum
more » ... Republik Indonesia, memicu adanya sikap pro dan kontra terhadap hukuman mati eksekusi. Sikap menentang mendasarkan argumennya pada perspektif hak asasi manusia, menegaskan bahwa pidana mati dapat dikategorikan sebagai bentuk biadab dan hukuman yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan konstitusi. Sedangkan sikap mendukung pelakasanaan pidana mati didasarkan pada argumentasi bahwa pelaku harus dibalas sesuai dengan perbuatannya, untuk memberikan efek jera bagi orang lain yang ini melakukan pelanggran yang serupa. Namun demikian ternyata masih banyak terjadi pelanggaran yang serupa.
doi:10.36339/jhest.v5i1.76 fatcat:rgkwo73injexjnaocta2lmolpy