PENGALOKASIAN RISIKO DALAM PEMBIAYAAN PROYEK BERBASIS SUKUK GUNA MEWUJUDKAN KEMUDAHAN BERUSAHA

Fadzlurrahman Fadzlurrahman, Lastuti Abubakar
2020 Jurnal Jurisprudence  
ABSTRAK Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pembiayaan proyek yang dilakukan menggunakan sukuk tabungan seri ST-003 underlaying asset proyek dalam APBN Tahun 2019. Penggunaan sukuk dalam pembiayaan proyek akan berdampak pada kemudahan dalam berusaha di Indonesia dan lebih dikenal dengan EoDB. Metodologi: Metode yang digunakan dalam penelitian ini termasuk penelitian yang melakukan kegiatan kajian literatur. Sedangkan dalam penyusunan artikel ini menggunakan
more » ... pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pengkajian terhadap data dari mengumpulkan dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen resmi, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan dan seterusnya guna mendapatkan data sekunder. Temuan: Adanya Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dan di ikuti dengan peraturan pelaksana dalam Peraturan Menteri No. 113/PMK.08/2013 guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor investasi dan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur yang baik akan berdampak pada kemudahan dalam berusaha di Indonesia. Ease of Doing Buisness (EoDB) atau yang lazim dikenal dengan kemudahan dalam berusaha di suatu negara merupakan patokan terhadap suatu negara bagi investor yang akan menanamkan modalnya di negara tujuan investasinya. Lancarnya suatu pembiayaan proyek tidak terlepas dari alokasi risiko yang baik. Fadzlurrahman & Lastuti Abubakar 134 Kegunaan: Penelitian ini bermanfaat dalam mengalokasikan risiko dalam pembiayaan proyek yang dilakukan menggunakan sukuk tabungan seri ST-003 underlaying asset proyek dalam APBN Tahun 2019. Kebaruan/Orisinalitas: Risiko dalam pembiayaan proyek merupakan bentuk dari prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana dalam investasi yang di sediakan oleh pemerintah guna pembangunan infrastruktur. Dana yang dikeluarkan dari sukuk merupakan dana yang dihimpun dari masyarakat dan negara sebagai pengelola dirasa perlu berhati-hati dalam pengelolaannya. PENDAHULUAN Perkembangan pembiayaan proyek terus mengalami perkembangan salah satu pembiayaan proyek yang paling terkenal adalah pembiayaan Terusan Suez di Mesir yang bekerja sama dengan Anglo-French Concessionaire pada tahun 1898. Sebagai pihak sponsor Anglo-French Concessionaire berhak membangun terusan, mengoptimalkan, mengoperasikan, dan merawat selama 99 tahun, dibandingkan sekarang pengelolaan proyek oleh asing cuma selama 30 tahun. Perkembangan pembiayaan proyek semakin pesat terbukti setelah diterapkan oleh negara maju seperti Jepang untuk pembiayaan kereta cepat Tokyo-Osaka pada tahun 1970 dan di Amerika reformasi pembangkit listrik pada tahun 1970. Di negara-negara berkembang pembiayaan proyek digunakan oleh pemerintah untuk membangun proyek fasilitas umum seperti di sektor listrik, transportasi, sumber daya alam, properti, telekomunikasi dan industri. Ekonomi syariah atau dikenal juga dengan ekonomi Islam sebagaimana dikemukakan oleh Afzalur Rahman adalah sebuah sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem kapitalisme dan sosialisme(Hamid, 2006). Sukuk merupakan instrumen penting pembiayaan proyek dalam keuangan ekonomi syariah. Tercatat sejak tanggal 21 Desember 2018 mencapai Rp. 22,52 Triliun pembiayaan proyek yang menggunakan sukuk sebagai pembiayaan. Kementerian Keuangan berpendapat jumlah ini meningkat sekitar 34,36 persen dari realisasi tahun lalu sebesar Rp. 16,76 Triliun. Peningkatan terjadi sejak tahun 2013 sejumlah Rp. 800 Miliar, tahun 2014 sebesar Rp. 1,57 Triliun, kemudian 2015 sebesar Rp. 7,17 Miliar, dan 2016 sebesar Rp 13,67 Miliar. Sukuk sendiri merupakan pembiayaan proyek berdasarkan prinsip
doi:10.23917/jjr.v9i2.8073 fatcat:izoqj2oihbge7aqf7euaccxeui