Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Uang Elektronik Berdasarkan Fatwa No.116/DSN-MUI/XI/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah Oleh Bank Syariah

Julianik Musfirotin
2020 Jurist-Diction  
Uang Elektronik merupakan alat pembayaran yang berbentuk uang elektronik yang nilai uangnya sesuai dengan nilai uang yang disetorkan kepada penerbit atau agen-agen penerbit yang kemudian nilai uang tersebut dimasukan dalam media elektronik yang berupa chip atau media server. Dengan demikian adanya uang elektronik ini guna untuk mempermudah masyarakat memanfaatkan teknologi agar lebih mudah dan efisien. Rumusan masalah yang diulas dalam penelitian ini adalah bagaimana hubungan hukum para pihak
more » ... lam uang elektronik yang berdasarkan Fatwa No.116/DSN_MUI/XI/2017 tentang uang elektronik syariah. Metode yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian tersebut dapat diketahui bahwa uang elektronik syariah pada Bank Syariah harus berdasarkan prinsip syariah yang terhindar dari riba, maysir, gharar dan haram. Implementasinya uang elektronik yang sudah diatur fatwa perlu mendapat kajian syariah, baik dari sisi konsep akad, skema transaksi adapun prinsip-prinsip syariah yang harus diutamakan dalam transaksi uang elektronik, sehingga dapat memberika kejelasan mengenai aspek kesyariahan produk tersebut agar menjadi produk yang unggul dalam inovasi keuangan syariah yang dibutuhkan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam dan membutuhkan produk keuangan syariah yang baik.
doi:10.20473/jd.v3i1.17632 fatcat:bkxxvvvx2jhfzbpx4brjenj7je