TINJAUAN SYARIAH TENTANG PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)

Rokhmat Subagiyo
2014 An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah  
People in this country are so familiar with the word pawnshop, especially, people who are not bankable or difficulties in accessing bank loans or financing. When someone needs urgent funds quickly ,while he does not have the cash or savings fund, so, the third party funding becomes altervative solution. The population of Indonesia, according to the census consist 250 million people, will provide great opportunities for pawnshops. An increasing number of customers, profits, and outlets occur not
more » ... only in conventional pawnshops, but also in Shariah pawnshops. Grounding in the operation of pawn Sharia tasjily rahn. Assessment in muamalah, should be known as Rahn and contract provisions in general, in order to achieve syar'I ful transaction and legimate and lawful profit So blessing God will be obtained and felt by all, without any hesitancy in running practice pawnshop . Abstrak Masyarakat di negeri ini tidak begitu asing dengan kata pegadaian, terutama pada masyarakat yang tidak bankable atau kesulitan dalam mengakses pinjaman atau pembiayaan pada perbankan. Ketika seseorang membutuhkan dana dalam kondisi yang mendesak 162 ж AN-NISBAH, Vol. 01, No. 01, Oktober 2014 Rokhmat Subagiyo: Tinjauan Syariah...... dan cepat, sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki dana cash atau tabungan maka pendanaan pihak ketiga menjadi altervative pemecahannya. Jumlah penduduk Indonesia menurut sensus 250 juta jiwa akan memberikan peluang besar bagi pegadaian. Peningkatan jumlah nasabah, laba, maupun outlet bukan hanya terjadi pada pegadaian konvensional, tetapi juga terjadi pada pegadaian syari'ah. Landasan dalam operasionalisasi gadai syariah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang rahn, fatwa nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas dan : 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily. Penilaian dalam muamalah, harus diketahui ketentuan tentang rahn dan akad secara umum. Agar dalam bertransaksi benar-benar full syar'i dan keuntungan yang di dapat sah serta halal. Dengan begitu keberkahan insyaallah akan diperoleh dan dirasakan oleh semua, tanpa ada keraguan-raguan dalam menjalankan praktek pegadaian. Kata kunci: Gadai Syari'ah, Rahn dan Akad PENDAHULUAN Kata pegadaian tidak begitu asing pada masyarakat negeri ini, pada sebagian anggota masyarakat, terutama pada masyarakat yang tidak bankable atau kesulitan dalam mengakses pinjaman atau pembiayaan pada perbankan. Pegadaian dijadikan tumpuan untuk memperoleh dana dengan cepat. Hal ini dikarenakan prosedur pengajuan memperoleh dana di pegadaian cukuplah sederhana dan relative cepat serta mudah. Ketika seseorang membutuhkan dana dalam kondisi yang mendesak dan cepat, sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki dana cash atau tabungan maka pendanaan pihak ketiga menjadi altervative pemecahannya. Saat mengakses jasa perbankan bagi beberapa masyarakat akan menghadapi administrasi dan persyaratan yang rumit, sehingga sebagian orang akan datang pada rentenir, meski dengan bunga yang cukup tinggi. Bagi sebagian orang memiliki harta yang bisa dijadikan agunan, maka pegadaian pilihannya, sebab transaksi gadai paling aman, legal dan terlembaga.
doi:10.21274/an.2014.1.1.161-184 fatcat:yglfvlbgandipmh27vnquiiisa