A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2021; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
2021
Jurnal Jurisprudence
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR berbasis restorative justice diharapkan dapat diatur secara lebih rinci dan tertata dalam KUHAP sebagai sumber hukum dalam beracara pidana di Indonesia. Metodologi: penelitian ini termasuk sebagai penelitian normative legal research dengan menggunakan pendekatan statute approach yang menelaah permasalahan yang akan
doi:10.23917/jurisprudence.v10i2.12233
fatcat:cie22n6pbrdhbcpgwdpphkmliu