KEPUTUSAN DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) SEBAGAI KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA

Ade Irawan Taufik
2020 Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional  
<span class="fontstyle01"><span lang="PT-BR">Ketidakpastian apakah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan Badan Tata Usaha Negara atau bukan serta ketidakpastian apakah BUMN merupakan badan hukum privat atau badan hukum publik, berakibat pada ketidakjelasan ke lembaga peradilan mana gugatan diajukan apabila terdapat orang atau badan yang dirugikan akibat keputusan yang dikeluarkan oleh BUMN tersebut. Ketidakpastian tersebut juga berakibat pada </span></span><span>pemahaman yang berbeda di
more » ... ara hakim-hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni terdapat hakim di PTUN yang dapat menerima BUMN sebagai pihak tergugat, namun ada pula yang menolak jika pihak tergugat adalah BUMN. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini yakni, </span><span lang="PT-BR">apakah BUMN merupakan badan tata usaha negara dan apakah keputusan yang dikeluarkan oleh direksi atau manajerial BUMN merupakan suatu keputusan tata usaha negara sehingga menjadi kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara? Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif disimpulkan tidak semua BUMN atau Direksi BUMN dapat digeneralisir sebagai badan atau pejabat tata usaha negara, begitu pula tidak semua keputusan dari direksi atau manajerial BUMN dianggap sebagai keputusan tata usaha negara. Hal ini dikarenakan e</span><span>ntitas hukum BUMN memiliki dua sisi, yakni entitas hukum publik dan entitas hukum perdata,sehingga apakah suatu keputusan direksi atau manajerial BUMN dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara seharusnya dilihat secara kasuitis.</span>
doi:10.33331/rechtsvinding.v9i3.450 fatcat:pag5xjl5hzabtdda2rh7lape7a