A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2020; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
Upaya Pemenuhan Hak Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng
2019
Kertha Widya
Konsumen wajib diperhatikan kepentingannya supaya tidak selalu berada dipihak yang dirugikan. Pertanggungjawaban Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng wajib ada dalam menangani hal-hal yang merugikan konsumen atau pelanggan. Penelitian ini meneliti: kendala yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan upaya yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum
doi:10.37637/kw.v7i1.402
fatcat:xybwlif37jbs3akmihv5zy6f3i