WALI TIDAK MERUPAKAN SYARAT UNTUK SAHNYA PERKAWINAN DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Mohammad Idris Ramulyo
2017 Jurnal Hukum & Pembangunan  
Apakah wali merupakan syarat untuk sahnya nikah ? Pertanyaan ini sudah lama menjadi bahan perdebatan di antara para faqih (ahli ilmu fiqh), sejak lahirnya madzhab Syafii yang didirikan oleh Iman Abu Hanifah. Perdebatan karena perbedaan pendapat itu bukanlah perselisihan pendapat. Hal itu bisa terjadi karena di Indonesia pada umumnya Umat Islam menganut paham madzhab Syafii yang menganggap wali adalah salah satu syarat untuk sahnya nikah. Secara deskriptip perbedaan antara dua pendapat dari
more » ... n banyak pendapat di Indonesia tentang masalah wali nikah, yaitu pendapat madzhab Syafii di satu pihak dan madzhab Hanafi. Maliki dan Hambali di pihak lain.
doi:10.21143/jhp.vol14.no5.1085 fatcat:gtgzmx6w5naahcnbzdgpfpmn64