A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2018; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
WALI TIDAK MERUPAKAN SYARAT UNTUK SAHNYA PERKAWINAN DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
2017
Jurnal Hukum & Pembangunan
Apakah wali merupakan syarat untuk sahnya nikah ? Pertanyaan ini sudah lama menjadi bahan perdebatan di antara para faqih (ahli ilmu fiqh), sejak lahirnya madzhab Syafii yang didirikan oleh Iman Abu Hanifah. Perdebatan karena perbedaan pendapat itu bukanlah perselisihan pendapat. Hal itu bisa terjadi karena di Indonesia pada umumnya Umat Islam menganut paham madzhab Syafii yang menganggap wali adalah salah satu syarat untuk sahnya nikah. Secara deskriptip perbedaan antara dua pendapat dari
doi:10.21143/jhp.vol14.no5.1085
fatcat:gtgzmx6w5naahcnbzdgpfpmn64