A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2022; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
PELAKSANAAN REHABILITASI PENGGUNA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN OGAN ILIR
2021
Zenodo
Ketentuan mengenai asas legalitas seperti yang tercantum dalam KUHP berlaku untuk tindak pidana yang diatur di luar KUHPtermasuk juga tindak pidana narkotika dan psikotropika. Pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika ini diancam dengan sanksi pidana penjara seperti yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain diancam dengan sanksi pidana penjara para pelaku penyalahgunaan narkotika dan
doi:10.5281/zenodo.5775388
fatcat:rvmit2rm3raitnqcp4n4h37kdi