Dewan Pengawas Syariah dalam Sistem Hukum Perbankan: Studi Tentang Pengawasan Bank Berlandaskan Pada Prinsip-Prinsip Islam DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM SISTEM HUKUM PERBANKAN : STUDI TENTANG PENGAWASAN BANK BERLANDASKAN PADA PRINSIP-PRINSIP ISLAM

Lex Jurnalica, Oleh
2008 unpublished
Capitalist economy decline that apply free market basis and socialist economy with country control in economics according to centrally, be points stands on for syariah economy development. Basis that putted in syariah economy justice or right equivalence and duty, begation all kind of repression or penggerogotan towards other party, with has dimension sosiologis. While syariah economics principal pillar syariah banking. finance crisis existence and banking has given lesson that syariah banking
more » ... ystem obvious has stamina has faced crisis and this matter has pushed more the intensiveer sharia banking development actually begun in the year 1992 with operatives law no. 7, 1992 about banking. Syariah banking special characteristics needs handling aloof in arrangement and supervision, with socialization syariah supervisor council. DPS be a body that founded and laided in bank that do business activity based on syariah principle to ascertain that syariah bank operational doesn't deviate from syariah principles and as special supervisor in transaction follows islam law. Pendahuluan Pada dasarnya tujuan pembangunan nasio-nal adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ditentukan dalam alinea ke-empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah negara Repu-blik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan masya-rakat adil dan makmur tersebut berbagai upaya di-laksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional.(Syaiful Watni, Suradji, Sutriya, 2003) Sementara itu pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi dan moneter telah menimpa negara kita yang menurut para pakar diakibatkan kombi-nasi dari dampak penularan (contagion) eksternal dengan kelemahan internal dari struktur ekonomi, sosial dan politik. Kombinasi gejolak eksternal dan kelemahan internal ini telah mendorong krisis pada sektor keuangan dan sektor riil yang keuangan yang kemudian menimpa perbankan nasional (Syaiful Watni, Suradji, Sutriya, 2003). Kemunduran ekonomi kapitalis yang mene-rapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis de-ngan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah. Asas yang dikedepankan dalam ekonomi syariah adalah keadilan atau kesetaraan
fatcat:7xffggufezgubekaufhijp7spa