KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT DI PROVINSI BANTEN: STUDI KASUS MASYARAKAT ADAT BADUY DAN CITOREK

Muhlisin Muhlisin, Helmy Faizi Bahrul Ulumi, Ayatullah Humaeni
2017 Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah  
Perlindungan terhadap masyarakat adat terpencil dewasa ini masih sekadar menganggap masyarakat adat terpencil sebagai suku terasing yang merupakan aset budaya yang harus dilindungi tanpa melihat adanya penghormatan terhadap hak-haknya. Kabupaten Lebak sudah memilikidua peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat Baduy dan Kasepuhan Banten Kidul. Namun demikian, belum ada payung hukum di tingkat Provinsi Banten baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan
more » ... (Pergub) yang mengatur tentangMasyarakat Hukum Adat. Selain itu pula belum ada pedoman pelaksanaan untuk kedua payung hukum tersebut, sehingga payung hukum yang ada belum mangokomodir keseluruhan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat adat yang kompleks. Untuk mengetahui kebijakan Daerah mengenai perlindungan masyarakat adat dilakukan penelitian dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan dan wawancara. Pengambilan data lapangan dilakukan pada 15 Mei – 15 Juli 2016 di Desa Kanekes dan Kasepuhan Citorek dengan mewawancari 13 informan kunci. Hasil studi menunjukkan bahwa secara umum, perhatian pemerintah Kabupaten Lebak terkait masyarakat adat/kasepuhan sudah dilakukan dengan mengeluarkan dua Perda dan Peraturan Desa Kanekes. Namun, Perda terkait masyarakat Baduy baru mengakomodir masalah hak ulayat, belum pada hal-hal lain yang sebenarnya sangat krusial dan perlu segera diatasi. Masyarkat Baduy dan Masyarakat Kasepuhan Citorek secara umum menilai bahwa dua Perda tersebut sudah membantu mengatasi permasalahan yang ada, walaupun dalam tataran teknis masih ditemui beberapa permasalahan. Masyarakat adat/kasepuhan berharap ada Perda lain yang dapat mengatasi berbagai permasalahan yang muncul terkait masyarakat adat. Selain itu juga pemerintah perlu proaktif mengawal iplementasi Perda tersebut.
doi:10.37950/jkpd.v1i1.4 fatcat:nfufjaxuerhs3nc7l2rynhp24u