A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2020; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT DI PROVINSI BANTEN: STUDI KASUS MASYARAKAT ADAT BADUY DAN CITOREK
2017
Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah
Perlindungan terhadap masyarakat adat terpencil dewasa ini masih sekadar menganggap masyarakat adat terpencil sebagai suku terasing yang merupakan aset budaya yang harus dilindungi tanpa melihat adanya penghormatan terhadap hak-haknya. Kabupaten Lebak sudah memilikidua peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat Baduy dan Kasepuhan Banten Kidul. Namun demikian, belum ada payung hukum di tingkat Provinsi Banten baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan
doi:10.37950/jkpd.v1i1.4
fatcat:nfufjaxuerhs3nc7l2rynhp24u