OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

Riska Riani Veronika
2021 Journal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan  
Salah satu sumber PAD yang potensial di Kabupaten Barito Timur terdapat pada sektor Pajak Penerangan Jalan, dari sektor Pajak Penerangan Jalan setiap tahun mengalami peningkatan. Pajak Penerangan Jalan di pemungutan atas penggunaan tenaga Listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang di peroleh dari sumber lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Optimalisasi Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini menggunakan metodologi
more » ... tifdeskriptif dengan melakukan wawancara kepada Kepala Bidang Pajak Daerah. Data yang diperoleh kemudian di olah dengan langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, jumlah informan yang di wawancarasebanyak3 orang. Dalam penyelenggaraan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pemerintah Daerah melaksanakannya melalui Badan Pendapatan Daerah baik dalam proses, pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Berdasarkan hasil penelitian mengenai Optimalisasi Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barito Timur belum bisa dikatakan optimal, karena belum dicapainya target dan realisasi pada tahun 2016. Maka Badan Pendapatan Daerah Melakukan Upaya Optimalisasi dari segi petugas pemungutan dan pengawasan. Faktor yang mempengaruhi dalam optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pajak penerangan jalan meliputi : (1) Faktor pendukung yaitu, adanya sistem self assessment,kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak penerangan jalan dan pemilik perusahaan-perusahaan yang Wajib Pajak Penerangan Jalan dengan antusias mengikuti sosialisasi dari pihak Badan Pendapatan Daerah di Kabupaten Barito Timur.(2) Faktor penghambat yaitu kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memahami khususnya dari bidang ilmu perpajakan dan kesulitannya mendapat data dari pihak PLN tentang pemungutan dari rekening listrik, dan kurangnya pemahaman Wajib pajak tentang cara pembayaran Pajak Penerangan Jalan.
doi:10.37304/jispar.v7i1.419 fatcat:bwpkgq2mkvhhbokuoj5imelal4