Analisa Pembentukan Organisasi Pengelola Nusakambangan sebagai Pilot Project Revitalisasi Pemasyarakatan

Imam Lukito, Edward James Sinaga
2021 Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum  
Pada tahun 1908 Nusakambangan telah ditetapkan sebagai rumah bagi mereka yang menjalani masa hukuman dan selanjutnya pada tahun 1912 ditetapkan sebagai "pulau penjara" oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penetapan Nusakambangan sebagai pilot project percepatan pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan dilakukan dalam upaya memaksimalkan pembinaan narapidana. Nusakambangan memiliki lahan sangat luas yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Di lahan sangat luas tersebut
more » ... dapat delapan unit kerja Pemasyarakatan. Hingga saat ini pemanfaatan lahan belum optimal, baik dalam perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, maupun pengawasan. Selain itu, juga belum memiliki organisasi pengkoordinasi unit kerja pemasyarakatan dan pengolahan lahan. Tulisan ini membahas pemanfaatan Nusakambangan saat ini, serta model organisasi pengelolaan Nusakambangan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil analisis diperoleh bahwa Nusakambangan saat ini dimanfaatkan sebagai kawasan terpadu revitalisasi pembinaan narapidana berbasis pada pemanfaatan lahan produktif. Model organisasi yang akan dibentuk sebagai pengkoordinasi unit kerja Pemasyarakatan di Nusakambangan serta dapat melakukan tugas dan fungsi pemanfaatan dan pengelolaan lahan. Untuk itu diperlukan regulasi yang jelas dalam pengelolaan Nusakambangan, mensertifikasi aset Barang Milik Negara di Nusakambangan, dan mengoptimalkan redistribusi narapidana. Serta perlu membentuk unit kerja dengan model sebagai pengkoordinasi unit kerja pemasyarakatan dan pengelolaan lahan Nusakambangan.
doi:10.30641/kebijakan.2021.v15.645-662 fatcat:6xxo3v3nefe4pipuopxm5q776i