A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2019; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
Kontekstualisasi Teologi Keadilan dalam Hukum Qishash
2016
Jurnal Ilmiah Al-Syir ah
Keadilan adalah mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran. Sedang Qishash bermakna hukum balas dengan hukuman yang setimpal bagi pembunuhan yang dilakukannya. Keadilan dalam qishash dimaknai empat keadilan yaitu: adil berarti sama dalam hak, adil berarti seimbang, adil berarti memberikan hak kepada yang berhak (pemiliknya), dan adil yang hanya dihubungkan dengan Allah yang berarti memelihara kewajaran atas berlangsungnya eksistensi.
doi:10.30984/as.v7i1.51
fatcat:n2o5zxrvvnf3fp26vyaxw7vmaq