ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA Tb. MARGO MULYO [post]

Erika Rahma Setiyani, Cindy Claudia Radha Avita, Ananda Galuh Puspita
2021 unpublished
Pajak adalah salah satu pendapatan yang sangat potensial dan cukup dominan karenamemiliki fungsi anggaran dan peraturan. Salah satu jenis pajak yang dimaksud yaitu PajakPertambahan Nilai (PPN). Penelitian ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui perhitunganPajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan oleh Tb. Margo Mulyo setiap melakukantransaksi pembelian bahan-bahan bangunan. Dari data yang diperoleh dari narasumber,penulis melakukan analisis pada perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
more » ... angdibayarkan oleh pihak toko bangunan. Metode penelitian ini adalah data primer denganteknik analisis data melalui wawancara di Tb. Margo Mulyo. Peneliti menggunakan datatransaksi selama satu bulan untuk mengetahui besarnya perhitungan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) yang telah dibayarkan oleh pihak toko. Hasil penelitian bahwa jumlah tarif PPN yangdibayarkan oleh pihak toko sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 42Tahun 2009, yaitu sekitar 5% hingga 10%.Kata Kunci : Pajak, PPN, Tarif PPN, Undang-Undang Perpajakan
doi:10.31219/osf.io/h8aw5 fatcat:57xayquhbbdajjcpmjy6cr2deu