TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG PENGHADAPNYA MEMPERGUNAKAN IDENTITAS PALSU RAHMAD HENDRA
Jalan Hang, Jebat Gg, Kadiran No, Pekanbaru
2012
unpublished
Abstrak Notaris adalah pembela kebenaran dan keadilan sehingga para penegak hukum harus menjalankan dengan itikad baik dan ikhlas, sehingga profesi hukum merupakan profesi terhormat dan luhur (officium nobile). Banyaknya notaris membuat persaingan antar notaris semakin ketat dan ter-kadang membuat notaris kurang berhati-hati dalam menjalankan profesinya. Makalah ini menyimpul-kan bahwa Notaris bertanggungjawab atas apa yang disaksikan, yakni yang dilihat, didengar dan juga dilakukan sendiri
more »
... notaris sebagai pejabat umum di dalam menjalankan jabatannya. Notaris tidak bertanggung jawab jika ada keterangan dan dokumen yang tidak benar dari penghadap. Kata kunci: Notaris, akta, identitas. Abstract Notary is a defender of truth and justice so that law enforcement should be run in good faith and sincerity, so that the legal profession is an honorable and noble profession (officium nobile). The number of notaries create tighter competition between notaries and notary sometimes make less careful in their profession. The paper concludes that the notary is responsible for what he saw, that they have seen, heard and done by the notary as a public official in the run position. Notaries are not responsible if any information and documents from a client that is not true. A. Pendahuluan Hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat selalu ada sistem hukum, ada masyarakat ada norma hukum (ubi societas ibi ius). Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang egoistis dan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. Kehadiran hukum justru mau menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak per-orangan dan hak bersama. Oleh karena itu, secara hakiki hukum haruslah pasti dan adil sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Hal tersebut menunjukkan pada hakikatnya para penegak hukum (hakim, jaksa, Notaris, dan polisi) adalah pembela kebenaran dan keadilan sehingga para penegak hukum harus menjalankan dengan itikad baik dan ikhlas, sehingga profesi hukum merupakan profesi terhormat dan luhur (officium nobile). Oleh karena mulia dan terhormat, pro-fesional hukum sudah semestinya merasakan profesi ini sebagai pilihan dan sekaligus panggilan hidupnya untuk melayani sesama di bidang hukum. 1 Begitu juga dengan profesi Notaris yang memerlukan suatu tanggung jawab baik individual maupun sosial terutama ketaatan terhadap norma-norma hukum positif dan kesediaan untuk tunduk pada kode etik profesi, bahkan merupakan suatu hal yang wajib sehingga akan memperkuat norma hukum positif yang sudah ada. 2 1
fatcat:3gbef7gkordfrpey5zituo3b7u