Kebijakan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Epi Syahadat, Sylviani Sylviani
2016 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan  
Green open space (GOS) is a space that is dominated by the natural environment, both outside as well as inside the city, in the form of a garden, courtyard, city recreation areas and green belt. The provision of green open space is a challenge in spatial planning, especially in terms of land acquisition. This study aims to assess regulatory policies on development and utilization of GOS issued by the relevant technical ministries. The analytical method used in this study was qualitatif
more » ... ve, based on desk studiy and assessments from the field in the Banten Province. The result of the study indicated that regulatory policy was done through the process of zoning regulation with the intent that the guideline of land use in line with spatial plans. Funding source of this GOS came from Regional Budget Planning and other resources where the activities were monitored by the respective Governor in coordination with Regent/ Mayor. It needs a strong commitment between Central Government and Local Goverment in developing GOS. Control and utilization of urban space were organized by the government and involving community's participation Keyword: Policy; green open space; utilization; regency. ABSTRAK Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun di dalam kota, dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau. Penyediaan RTH merupakan permasalahan dalam penataan ruang terutama dalam hal pembebasan lahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan mengenai pembangunan dan pemanfaatan RTH yang dikeluarkan oleh kementeriankementerian teknis terkait. Metode analisis yang digunakan dalam kajian ini adalah secara kualitatif diskriptif berdasarkan dan tinjauan lapangan di Provinsi Banten. Berdasarkan hasil kajian kebijakan peraturan desk study menunjukkan bahwa penataan ruang wilayah dilakukan melalui peraturan zonasi dengan maksud agar pedoman pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pendanaan RTH berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber dana lainnya sedangkan pengawasan dilakukan oleh gubernur berkoordinasi bersama bupati/walikota. Diperlukan komitmen yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengembangkan RTH. Pengendalian dan pemanfaatan ruang wilayah perkotaan diselenggarakan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat.
doi:10.20886/jakk.2016.13.2.147-157 fatcat:vtipr2w35rgdnn24icl4cdxgd4