Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi
Faisal Riza, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Rachmad Abduh, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
2019
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum
Abstrak Penyelesaian sengketa pada intinya dapat dilakukan melalui dua proses, yaitu proses litigasi di pengadilan dan non-litigasi di luar pengadilan. Secara umum, proses litigasi akan menghasilkan perjanjian permusuhan yang belum mampu merangkul kepentingan bersama karena kepentingan mereka saling berhadapan. Hasil dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan cenderung menimbulkan masalah baru, menghabiskan waktu yang lama, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsif, dan menimbulkan
more »
... usuhan antara pihakpihak yang bersengketa. Melalui proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, itu akan menghasilkan solusi win-win agreement, kerahasiaan terjamin, terlindungi dari prosedur administrasi yang lambat, biaya rendah, hubungan baik masih akan dibangun untuk para pihak yang bersengketa. Arbitrase adalah cara untuk menyelesaikan perselisihan sipil di luar pengadilan umum. Metode penyelesaian didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Prasyarat utama untuk proses arbitrase adalah kewajiban para pihak yang bersengketa untuk membuat perjanjian tertulis (klausul arbitrase), dan kemudian menyetujui hukum dan prosedur untuk bagaimana mereka akan mengakhiri perselisihan. Penyelesaian arbitrase banyak digunakan dalam sengketa perdagangan. Meningkatnya perkembangan perdagangan, keuangan dan industri nasional dan internasional di era globalisasi saat ini telah menyebabkan kemajuan dalam ekonomi dan industri. Abstract Dispute resolution in essence can be done through two processes, namely the litigation process in court and non-litigation outside the court. In general, the litigation process will produce adversial agreements that have not been able to embrace common interests because their interests are facing each other. The results of the dispute resolution process in the courts tend to cause new problems, spend a long time, require expensive, unresponsive, and cause hostility between the parties to the dispute. Through a dispute resolution process outside the court, it will result in a win-win agreement solution, guaranteed confidentiality, protected from slow administrative procedures, low costs, good relations will still be established for the parties to the dispute. Arbitration is a way to resolve civil disputes outside the general court. The method of settlement is based on an arbitration agreement made in writing by the parties to the dispute. The main prerequisite for an arbitration process is the obligation of the parties to the dispute to make a written agreement (arbitration clause), and then agree on the law and procedure for how they will end the dispute. Arbitration settlement is widely used in trade disputes. The increasing development of trade, finance and national and international industries in the current era of globalization has led to advances in the economy and industry.
doi:10.30596/dll.v4i1.3171
fatcat:nxc7hppzm5hfdi3bag3odgsy2e