MENGAKHIRI REZIM DEFISIT PADA KEBIJAKAN FISKAL

Edy Burmansyah, Ade Parlaungan Nasution
2017 Jurnal ekonomi, bisnis dan manajemen  
Disamping nilai uang, penerapan angaran surplus juga mempertimbangkan peningkatan inflasi yang diakibatkan ekspansifnya belanja yang dilakukan pemerintah. Dalam dua tahun terakhir belanja pemerintah sangat ekspansif. Pada APBN 2017, belanja ditetapkan sebesar Rp 2.070,5 triliun, turun sedikit dibandingkan belanja tahun 2016 sebesar Rp 2.095,7. Namun lebih tinggi dibandingkan belanja tahun 2015 sebesar Rp 2.039,5. Belanja pemerintah yang begitu ekspansif tersebut, tidak sebanding dengan tingkat
more » ... enerimaan yang dipatok pemerintah. Tahun 2017 penerimaan dipatok sebesar Rp Rp 1.737,6 triliun, sedangkan pada tahun 2016 dari proyeksi penerimaan sebesar Rp 1.822,5, realisasi penerimaan hanya sebesar Rp 1.551,8 triliun. Untuk tahun 2015, dari proyeksi penerimaan sebesar Rp 1.762,3 triliun, realisasi penerimaan hanya mencapai Rp 1.491,5 triliun. Besarnya belanja dibandingkan penerimaan, membuat defisit dalam APBN terus membengkak dari tahun ke tahun. Defisit tersebut selalu ditutupi dengan mengajukan utang baru, baik utang langsung kepada debitur (lembaga donor) maupun melalui penerbitan SBN (Surat Berharga Negara). Dan seperti biasa utang akan menjadi beban pada APBN tahuntahun berikutnya. Defisit dan utang yang mengerogoti APBN tersebut harus segera diakhiri. Usaha untuk mengakhiri rezim defisit tersebut pertama-tama dapat ditempuh dengan mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamh Konstitusi (MK) atas UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
doi:10.36987/ecobi.v4i2.51 fatcat:se3el5ad5rdfhktlc4np4cvq7m