HAK ASIMILASI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN

Maidi Satria, Mohd Din, Suhaimi, Dan Cara, Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Bersyarat, Peraturan Menteri
2015 Pascasarjana Universitas Syiah Kuala   unpublished
The making the provision of assimilation stricter for the prisoners of corruption conviction due to the fact that the crime is different from the ordinary crime or this crime can be called as extra ordinary crime and the provision of assimilation provided has not provided benefit in preventing the crime that is rising, and the implementation of it has not been equipped by the monitoring from relating institutions. The obstacles faced are there are lack of facilities, the officers, and the
more » ... tisation of the perpetrators from the society that remains controversy. The efforts done are increasing the facilities in the prisons, law campaign, and publication for people regarding the benefit and aim of the program and to develop human resource capacity Abstrak: Semakin diperketatnya pemberian hak asimilasi kepada narapidana tindak pidana korupsi atas dasar pertimbangan bahwa kejahatan tindak pidana korupsi yang dikualifikasikan sebagai extra ordinari crime atau kejahatan yang luar biasa dan Pelaksanaan asimilasi yang selama ini masih belum memberikan mamfaat dalam mencegah kasus korupsi, serta didalam pelaksanaan asimilasi masih terdapat tidak adanya mekanisme pengawasan yang baik dari semua pihak yang terlibat. Kendala dalam pelaksanaan asimilasi adalah sarana yang masih minim, sdm petugas yang belum memadai dan masih adanya pemahaman masyarakat yang buruk terhadap narapidana korupsi.Upaya yang dilakukan meningkatkan sarana dan fasilitas yang menunjang program asimilasi ,lebih meningkatkan SDM petugas pemasyarakatan serta memberikan penyuluhan hukum dansosialisasi tentang mamfaat dan tujuan asimilasi. Disarankan pengawasan serta koordinasi terhadap narapidana asimilasi harus lebih diperketat.Agar pelaksanaan asimilasi dapat berjalan lancar sesuai dengan program asimilasi. Kata kunci :Hak Asimilasi, Narapidana, Tindak Pidana Korupsi PENDAHULUAN Salah satu hak narapidana adalah mendapatkan asimilasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut menyatakan bahwa "Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkanNarapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat". Prinsipnya narapidana tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana lainnya tetap mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan asimilasi, dan hak tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang. Pembinaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi sangat berbeda dengan pelaku tindak pidana umum lainnya.Biasanya pelaku tindak pidana korupsi atau disebut white collar crime dari segi pendidikannya lebih tinggi daripada pelaku tindak pidana umum (Komariah Emong, 1999:3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah sebuah komitmen Pemerintah untuk memperketat pemberian hak asimilasi bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional lainnya.
fatcat:niam3wpkxzfzfllcxziqsqeldq