REALISASI NILAI-NILAI TRANSENDENTAL DALAM PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN SEBAGAI INSTRUMEN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN INDUSTRI DI SUKOHARJO

Nuria Enggarani
2018 Law and Justice  
Abstrak Pada era persaingan bebas seperti sekarang ini, telah mendorong banyak industri untuk berkompetisi dalam memperebutkan keuntungan. Tidak jarang dalam berkompetisi, industri menggunakan cara-cara yang melanggar aturan hukum, yang akibatnya masyarakatlah yang terkena dampak negatif dari aktivitas industri tersebut, seperti kerusakan lingkungan hidup, ketidakstabilan perekonomian serta kehidupan sosial yang terganggu. Oleh karena permasalahan tersebut Pemerintah Sukoharjo sebagai problem
more » ... lver memiliki kewajiban untuk mengatasi permasalahan yang timbul di dunia perindustrian melalui pembentukan aturan hukum yang merealisasikan nilai transendental. Aturan hukum tersebut diwujudkan dalam Peraturan Daerah Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang disusun sebagai instrument yuridis bagi perusahaan untuk ikut bertanggungjawab bagi lingkungan hidup dan masyarakat. Realisasi nilai-nilai transendental dalam peraturan daerah tidak terlepas dari keluasan nilai transendental yang mencakup nilai-nilai agama, moralitas dan etika, serta dapat didialogan dengan berbagai problematika yang berkaitan dengan hukum, ekonomi, sosial dan budaya, sehingga layak apabila dijadikan sebagai dasar instrument pertanggungjawaban industri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian Volume 3, Nomor 1, April 2018
doi:10.23917/laj.v3i1.6709 fatcat:4bc55zxgyzhelp4fpajavse2f4