PROSEDUR RESCHEDULING PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT.BPRS AMANAH UMMAH CABANG BOGOR

Hendri Maulana, Ghina Astarina
2019 Moneter  
<p>Dalam menjalankan operasional perbankan yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat, perbankan tentunya tidak terlepas dari risiko pembiayaan bermasalah. Banyak cara yang dilakukan bank dalam<br />melakukan penyelamatan pembiayaan bermasalah yaitu dengan cara rnon-litigasi salah satunya dengan menggunakan metode rescheduling. Mekanisme rescheduling yang diberlakukan oleh Bank<br />adalah dengan memperkecil jumlah angsuran untuk waktu yang telah disepakati tanpa memperpanjang waktu pembayaran,
more » ... l ini bersinggungan dengan ketentuan fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah yang menyatakan bahwa<br />rescheduling dilakukan dengan cara memperpanjang waktu tagihan. Rescheduling merupakan perubahan atas jadwal pembayaran nasabah yang bermasalah dengan tujuan memberi keringanan<br />kepada nasabah yang sedang kesulitan agar tetap bisa memenuhi kewajibannya. Metode yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah dengan wawancara, dalam hal ini peneliti menganalisis<br />dokumen-dokumen dan data pendukung yang berhubungan dengan objek yang diteliti kemudian dikaji dengan berlandaskan teori-teori yang sudah ada</p>
doi:10.32832/moneter.v7i1.2512 fatcat:wklzgbthqnb5radmb7ue46zfdq