Legal Status of Natural Resources Beyond Naaonal Jurisdiccon and the Posiion of the Developed Countries in Space Accviies

Status Hukum, Sumber Daya, Alam Di Luar, Jurisdiksi Nasional, Dan Posisi, Negara Maju, Di Bidang, Keantariksaan Mardianis
unpublished
Abstrak Pengaturan kepemilikan dan penggunaan sumber daya alam di luar jurisdiksi nasional selalu menjadi perebutan dan perdebatan antara negara maju dan negara berkembang. Sampai saat ini sudah disahkan ga rezim hukum internasional khusus yang berlaku untuk ga wilayah sumber daya alam, yaitu Antarrka, Laut Bebas khusus Dasar Laut Dalam, dan Antariksa khususnya Bulan. Keega rezim tersebut menggunakan konsepsi 'common heritage of mankind/warisan bersama umat manusia' sebagai prinsip utama
more » ... urannya. Tulisan ini dengan menggunakan metode penelitian normaf dan komparaf akan menelii secara rinci variasi penerapan prinsip tersebut serta posisi negara maju di bidang keantariksaan terkait pemberlakuan rezim tersebut. Pada umumnya, konsep common heritage of mankind diterapkan dengan cara beragam dan sesuai dengan karakterisk sumber daya masing-masing sedangkan posisi negara maju di bidang kegiatan keantariksaan atau disebut juga space faring countries selalu mengkaitkan pemilikan dan penggunaan dengan kontribusi teknologi dan parrsipasinya dalam memperoleh sumber daya tersebut. Kata Kunci: yurisdiksi nasional, keantariksaan, negara maju, sumber daya alam, warisan bersama umat manusia. Abstract The regulaaon on ownership and use of natural resources beyond naaonal jurisdiccon is always a struggle and a debate between the developed and developing countries. There are currently three special internaaonal legal regimes which apply to three areas, namely natural resources of Antarccca, the high seas parrcularly for seabed and subsoil, and outer space especially for the Moon. These three regimes use the conceppon of 'the common heritage of mankind' as the main principle of the regulaaons. This paper uses normaave and comparaave approaches to examine in detail the variaaon of applicaaon of this principle as well as the posiion of developed countries in the field of outer space related to the implementaaon of the regimes. In general, the common heritage of mankind concept is applied in a manner and in accordance with specific characterisc of its resources respeccvely while developed countries in space accviies, also reffered to as space faring countries, are always associated with technological contribuuon and parrcipaaon in obtaining these resources.
fatcat:x3at3uds5nbflabjwqh25gp75a