Tanggungjawab Profesi Penunjang Pasar Modal di Indonesia

A. Zen Umar Purba
1995 Jurnal Hukum & Pembangunan  
Konsultan hukum sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal keberadaannya sangatpenting dalam proses "go public ". Pemeriksaan hukum oleh konsultan hukum mengungkapkansecara jelas dan terbuka (disclosure) dokumen-dokumen yang diperiksa dalam rangka penawaran umum. Sehubungan dengan profesinya itu konsultan hukum tidak terlepas dari tanggung jawab. Dalam menjalankan profesinya konsultan hukum memiliki tanggung jawabyang terus menerus tidak saja kepada emiten atau penjamin akan tetapi juga kepada masyarakat penanam modal (investor).
doi:10.21143/jhp.vol25.no2.472 fatcat:c6luv4qxavfbbkworihdlmsawq