Peranan Pemilik Tanah dalam Pelepasan Tanah Adat Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Demi Kepentingan dalam Pembangunan Fasilitas Publik

Asdar Djabbar
2020 JIHK  
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan pemilik tanah dalam pelepasan tanah adat dan untuk mengetahui kendala pelepasan tanah adat demi mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan fasilitas public. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative empiris, penelitian ini dilaksanakan di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV Papua – Papua Barat dan Pasar Central Faidoma (Darfuar) Kabupaten Biak Numfor. Data diperoleh melalui dokumentasi, wawancara dan
more » ... gamatan (observasi), data kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat berperan penting dalam pelepasan tanah adat demi kepastian hukum pembangunan Kantor LLDIKTI Wilayah XIV dan Pasar Central Faidoma (Darfuar) terutama saat pengambilan keputusan. Masyarakat hukum adat diwakili oleh Ketua adat saat musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemilih tanah berlangsung secara kekeluargaan dan persamaan hak dan kedudukan tanpa intimidasi. Kendala pelepasan tanah untuk pembangunan fasilitas public tersebut yakni kendala non hukum dan kendala hukum. Kendala non hukum seperti adanya tumpah tindih pengakuan tanah adat/hak ulayat oleh beberapa suku, marga, dan batas-batas tanah adat atau hak ulayat yang tidak jelas karena masih merupakan batas-batas alam, harga ganti rugi yang belum ada kesepakatan, sementara kendala hukum adalah adanya perbedaan persepsi antara pemerintah dengan masyarakat hukum adat mengenai kesesuaian UUPA dengan budaya hukum adat.
doi:10.46924/jihk.v1i2.125 fatcat:sthtdcslrbfibk7wb46lfvbwqi