IMPLEMENTASI PENYIDIKAN TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI KABUPATEN TASIKMALAYA

Acep Cahyadi, Ibnu Artadi
2021 Hukum responsif jurnal hukum  
Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk membantu masyarakat umum dalam hal membuat perjanjian-perjanjian yang ada atau timbul dalam masyarakat. Aspek-aspek formal akta notaris dapat saja dijadikan dasar atau batasan untuk memidanakan notaris. Pemanggilan notaris sebagai saksi atau tersangka dapat saja berbenturan dengan asas kerahasiaan yang merupakan kewajiban notaris. Ada beberapa masalah yang perlu diteliti dari hal tersebut, yakni: bagaimanakah penyidikan terhadap
more » ... aris yang melakukan pelanggaran dalam pembuatan akta? Bagaimanakah pertanggunjawaban Notaris terhadap pelanggaran dalam pembuatan akta? Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut, maka penelitian ini dilakukan bersifat deskriftif analistis, yaitu menggambarkan semua gejala dan fakta yang terjadi dilapangan serta menganalisa semua gejala dan fakta tersebut dengan permasalahan yang ada dalam penelitian. Penyidikan terhadap pelanggaran pembuatan akta oleh Notaris dilakukan oleh kepolisian apabila sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah. Penyidik melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dengan meminta keterangan kepada Notaris. Pertanggungjawaban Notaris terhadap pelangaran pembuatan akta. Pertama, mengenai pertanggungjawaban perdata yaitu mengenai ganti rugi. Kedua, pertanggungjawaban pidana yaitu pidana penjara beserta denda. Kiranya bagi penyidik untuk lebih tegas dan dan teliti dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pembuatan akta oleh Notaris. Dan diharapkan juga supaya ada kerjasama antara penyidik kepolisian dan pejabat pengawas jabatan Notaris agar kiranya dapat. Dalam hal pertanggungjawaban Notaris terhadap pelanggaran pembuatan akta, diharapkan bagi Notaris yang sengaja melakukan pemalsuan akta/surat untuk lebih dipertegas lagi sangsinya. Dan dalam hal UUJN tidak mengatur ketentuan pidananya, maka diharapkan untuk revisi UUJN mendatang kiranya ditambahkan mengenai ketentuan pidana apabila Notaris tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam pembuatan akta.
doi:10.33603/responsif.v9i1.5035 fatcat:l6velwzylveutfbzpn6cjfsioi