Beberapa Masalah Hambatan terhadap Pelaksanaan Perwasitan Internasional di Indonesia

D. Sidik Suraputra
1976 Jurnal Hukum & Pembangunan  
Sejak diberikan suasana penanaman modal asing oleh Undang-Undang Penanaman Modal Asing No.1 I 1967 hingga sekarang usaha penanaman modal asing sudah berjalan kurang lebih delapan tahun. Dalam jangka waktu itu sudah cukup banyak proyek-proyek dengan modal asing yang telah berdiri atau dalam taraf akhir penyelesaian proyek-proyeknya. Hasil produksi dari usaha-usaha modal asing ini sudah banyak dinikmati. Menarik modal asing ke Indonesia ini, menimbulkan adanya kemungkinan perselisihan antara
more » ... am modal asing dengan pemerintah Indonesia, maupun dengan partner Indonesianya dikemudian hari.
doi:10.21143/jhp.vol6.no4.628 fatcat:5cm5g2ectjfv3f25yxjip5couu