PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP ISLAM DALAM PENGATURAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI INDONESIA
Artha Ully
2012
LAW REFORM
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu bentuk implementasi Good Corporate Governance (GCG) sebagai tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan. CSR merupakan adalah upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, tapi selama ini belum terdapat konsep alternatif CSR yang digali dari nilai-nilai yang terdapat di dalam sistem budaya dan kepercayaan termasuk ajaran Islam, padahal nilai-nilai yang dibangun oleh setiap budaya dan kepercayaan bertujuan untuk mencapai
more »
... ejahteraan masyarakat. Sebenarnya prinsip-prinsip Islam dapat bersinergi dengan baik bila disandingkan konsep CSR. Melihat perkembangan CSR yang telah diadopsi ke dalam peraturan perundang-undangan, maka dapat ditelusuri bagaimana penerapan prinsip-prinsip Islam dalam peraturan CSR di Indonesia.Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana konsep CSR dalam Islam dan penerapan prinsip-prinsip Islam dalam pengaturan CSR di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep CSR dalam Islam dan penerapan prinsip-prinsip Islam tersebut ke dalam pengaturan CSR di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengacu pada bahan primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini merupakan penelitian terhadap sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum dengan menggunakan tahapan-tahapan berpikir secara sistematis untuk menjawab permasalahan.Hasil penelitian adalah bahwa konsep CSR sebenarnya terdapat dalam ajaran Islam, Islam sejak lama telah lama membangun sistem kehidupan yang berdasarkan prinsip-prinsip sosial dan keadilan. Lima prinsip (aksioma) etika bisnis Islam dapat diadopsi menjadi konsep CSR dalam Islam, yaitu tauhid, keseimbangan atau kesejajaran, kehendak bebas, dan tanggung jawab. Sebagian dari prinsip-prinsip ini sudah diterapkan ke dalam peraturan perundang-undangan mengenai CSR di Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, UU PT, UU PM, UU Ketenagakerjaan, UU BUMN, UU HAM, UU PLH dan peraturan lainnya, tapi masih belum diatur secara rinci.Pemerintah sebaiknya segera merubah peraturan mengenai CSR agar tercipta sinkronisasi peraturan mengenai CSR dan membuat standar kegiatan CSR yang lebih terperinci khususnya peraturan mengenai pelaksanaan CSR pada kegiatan usaha yang berlandaskan hukum syariah agar sesuai dengan ajaran Islam. Para pihak yaitu Pemerintah, perusahaan dan masyarakat sebaiknya mempelajari CSR secara utuh yang1 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Undip2 Dosen Program Magister Ilmu Hukum Undip122disandingkan dengan prinsip-prinsip Islam untuk menjawab tantangan pencapaian keseimbangan triple bottom line.Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, Triple Bottom Line, Etika Bisnis Islam, Good Corporate Governance
doi:10.14710/lr.v7i2.12413
fatcat:mettjvwezjhozmelgduntuab6u