MEMAHAMI MEKANISME PASAR DALAM EKONOMI ISLAM
Sukamto Sukamto
2012
Jurnal Sosial Humaniora
Abstrak Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran produk baik berupa barang maupun jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktek ekonomi pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasydin menunjukkan adanya peranan yang besar dalam pembentukan masyarakat Islam pada masa itu. Rasulullah SAW sangat menghargai harga yang dibentuk oleh mekanisme pasar sebagai harga yang adil (price intervencion)
more »
... nya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar yaitu hanya karena pergeseran permintaan dan penawaran. Namun, pasar di sini mengharuskan adanya moralitas dalam aktivitas ekonominya, antara lain; persaingan sehat dan adil (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Jika nilai ini ditegakkan maka tidak ada alasan dalam ekonomi Islam untuk menolak harga yang terbentuk oleh mekanisme di pasar. Kata Kunci: Pasar, Harga, Ekonomi Islam Pembahasan ini akan berusaha menjelaskan bagaimana Rasulullah SAW menghargai mekanisme yang terjadi di pasar sebagi sunatullah yang harus dihormati. Pandangan tentang pasar dan harga dari beberapa pemikir besar muslim seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, IbnuTaimiah dan Ibnu Khaldun juga diungkap. Pemikiran mereka tentang pasar ternyata layak dikaji dan telaah mengingat pasar merupakan parameter perekonomian umat. Pemikiran mereka tentu saja merupakan khazanah intelektual yang berharga pada masa kini dan masa yang akan datang. Pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurasyidin, pasar memegang peranan penting dalam perekonomian. Bahkan Rasulullah SAW pada masa awalnya terkenal sebagai pebisnis yang berhasil. Pada usia tujuh tahun, beliau telah mengadakan perjalanan perdagangan bersama pamannya Abu Talib ke negeri Syam. Jiwa bisnis beliau mulai mengkristal semenjak sering pergi ke negeri Syam. Kemudian, sejalan dengan usianya semakin dewasa, Nabi Muhammad SAW semakin giat berdagang, baik dengan modal sendiri, ataupun bermitra dengan orang lain. Kemitraan, baik dengan sistem mudharabah atau musyarakah,
doi:10.12962/j24433527.v5i1.621
fatcat:xx64yuc52faj5lqc37qa5xtwya