Eddy Herjanto
Pusat Penelitian, Dan Pengkajian, Teknologi Industri, Dan Hak, Kekayaan Intelektual
Jurnal Riset Industri
unpublished
ABSTRAK Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seseorang atau organisasi atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual serta memberikan hak kepada pemilik untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud penemuan di bidang teknologi atau ciptaan di bidang seni dan sastra, merek, dan sebagainya. Paten merupakan salah satu jenis dari HKI. Pusat
more »
... jian Teknologi dan Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu unit kerja di bawah Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. Salah satu fungsinya ialah memfasilitasi dan mengkomersialisasikan HKI di balai-balai litbang industri. Untuk mengetahui sejauh mana kompetensi peneliti balai litbang industri memahami dan menerapkan paten, pada tahun 2010 telah dilakukan survey dengan mengambil sampel 42 (empatpuluh dua) responden yang mewakili balai-balai litbang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden umumnya sudah mengenal paten, namun pemahaman teknis akan jangka perlindungan paten dan kriteria invensi yang dapat memperoleh paten masih relatif kurang. Penguasaan responden terhadap informasi paten dan public domain relatif sedang, tetapi masih memerlukan bimbingan dan akses yang lebih luas tentang manfaat informasi paten. Informasi paten belum dimanfaatkan secara maksimal, hanya sebagian kecil responden yang memanfaatkan informasi paten sebagai inspirasi dalam melakukan litbang. Yang paling banyak dimanfaatkan adalah IPDL (situs jaringan DJHKI). Sebagian peneliti melakukan penelitian atas dasar tugas atasan dan dalam rangka memenuhi angka kredit peneliti, belum menunjukkan keseriusan untuk menghasilkan sesuatu invensi yang baru dan mengandung unsur inventif. Hampir semua responden percaya bahwa pemanfaatan informasi paten memerlukan dukungan pemerintah utamanya berupa penyelenggaraan pelatihan penelusuran paten. Kata kunci: paten, peneliti, balai litbang industri, kebijakan. ABSTRACT Intellectual Property Rights (IPR) is a legal instrument that provides protection to a person or organization for any result of intellectual creativity and the manifestation works and entitles the owner to enjoy the economic benefits of ownership rights. The result of such intellectual works in practice can be either in the field of technological invention or creation in art and literature, brand, and so forth. Patent is one type of IPR. From the survey results obtained the following results: respondents generally are familiar with patents, but they are still relatively lacking in technical terms on the period of patent protection and the criteria of an invention to granted patent. Mastery of respondents to patent information and public domain is relatively moderate, but still need guidance and access to broader information about the benefits of patents. Patent information has not been fully utilized, only a small percentage of respondents who use patent information as an inspiration in conducting research and development. The most widely used is the IPDL (DGIPR websites), as a source of patent information. Some researchers conduct a research tasks in order to meet the task and the credit number of researchers, not to show the seriousness of the invention to produce something new and inventive element. However, almost all respondents believe that the utilization of patent information needs of government support as its main patent search training event.
fatcat:zec6l7bh2ffrzjj7kvmjoibgpq