PEMBERLAKUAN HUKUM SYARIAT BAGI WARGA NON MUSLIM DI DAERAH NANGROE ACEH DARUSSALAM (PERSPEKTIF ISLAM DAN HAM)

Dwi Runjani, Juwita Sekolah, Tinggi Agama, Islam Nahdlatul, Ulama Stainu, Madiun
2016 Jurnal Studi Agama   unpublished
Abstrak: Perdebatan mengenai pemberlakuan hukum syariat bagi non-muslim di Aceh merupakan masalah yang mendatangkan banyak reaksi dari masyarakat. Pro dan kontra mengenai masalah tersebut tetap menjadi perbincangan yang serius di kalangan ahli hukum, kriminolog, tokoh agama, dan aktivis HAM. Sejak syariat Islam secara kaffah dideklarasikan pada tahun 2001, banyak sekali kritikan dan kecaman yang dilontarkan terhadap pemerintah daerah. Apalagi ketika hukum syariat tersebut diberlakukan bagi
more » ... non-muslim yang melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana atau jarimah Kata Kunci: HAM, Hukum Syar'i, Non Muslim Pendahuluan Amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 membawa dampak perubahan terhadap sistem pemerintahan di Indonesia. Salah satu perubahan yang mendasar yang dihasilkan adalah perubahan dalam sistem pemerintahan daerah. Jika kita melihat sejarah, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia, Undang-Undang no 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah yang cenderung bersifat sentralistik digantikan dengan Undang-Undang no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah. Namun Undang-Undang no. 22 tahun 1999 tidak bertahan lama karena dibentuk dengan semangat kebebasan yang terlalu tinggi, sehingga banyak peraturan yang tidak proporsional dan cenderung mengarah pada otonomi yang kebablasan. Lebih lanjut Undang-El-Wasathiya:
fatcat:n27xpm2c3zc23imltlkg4vf2mm