A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2018; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
PEMBERLAKUAN HUKUM SYARIAT BAGI WARGA NON MUSLIM DI DAERAH NANGROE ACEH DARUSSALAM (PERSPEKTIF ISLAM DAN HAM)
2016
Jurnal Studi Agama
unpublished
Abstrak: Perdebatan mengenai pemberlakuan hukum syariat bagi non-muslim di Aceh merupakan masalah yang mendatangkan banyak reaksi dari masyarakat. Pro dan kontra mengenai masalah tersebut tetap menjadi perbincangan yang serius di kalangan ahli hukum, kriminolog, tokoh agama, dan aktivis HAM. Sejak syariat Islam secara kaffah dideklarasikan pada tahun 2001, banyak sekali kritikan dan kecaman yang dilontarkan terhadap pemerintah daerah. Apalagi ketika hukum syariat tersebut diberlakukan bagi
fatcat:n27xpm2c3zc23imltlkg4vf2mm