SISTEM PERKAWINAN POLIGAMI DI DESA ADAT SIAKIN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI

I Wayan Swandana, Ni Nyoman Mariadi
2021 Kertha Widya  
Penelitian ini berjudul Sistem Perkawinan Poligami di Desa Adat Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat (1) bahwa sistem perkawinan Indonesia menganut asas monogami. Namun, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan sehingga dua permasalahan dalam tulisan ini
more » ... ni: 1) Bagaimana keabsahan perkawinan pada sistem perkawinan poligami di Desa Adat Siakin?, dan 2) Bagaimana penguasaan harta bersama pada sistem perkawinan poligami di Desa Adat Siakin? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan bersifat deksriptif. Penelitian ini dilakukan di Desa Adat Siakin Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Adapun sumber data primer dari penelitian ini adalah pasangan suami istri yang berpoligami dan prajuru adat Di Desa Siakin Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Sumber data Sekunder dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil pembahasanya menunjukkan bahwa 1) keabsahan perkawinan poligami di Desa Adat Siakin ketika pasangan suami istri telah melakukan upacara beakaonan, dan 2) harta bersama pasangan suami istri yang berpoligami menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perkawinan poligami.
doi:10.37637/kw.v8i1.640 fatcat:5tslfs7dezfpvcqm37kpk6bqre