A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2022; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
SISTEM PERKAWINAN POLIGAMI DI DESA ADAT SIAKIN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
2021
Kertha Widya
Penelitian ini berjudul Sistem Perkawinan Poligami di Desa Adat Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat (1) bahwa sistem perkawinan Indonesia menganut asas monogami. Namun, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan sehingga dua permasalahan dalam tulisan ini
doi:10.37637/kw.v8i1.640
fatcat:5tslfs7dezfpvcqm37kpk6bqre