A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2021; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
Sanksi Administrasi Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan Oleh Badan Hukum Perdata Di Kabupaten Muaro Jambi
2020
Jurnal Sains Sosio Humaniora
Di dalam Undang-Undang Kehutanan telah diatur tentang adanya larangan untuk membakar hutan dan lahan seperti yang terdapat dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa "setiap orang dilarang membakar hutan", Pasal 69 ayat (1) huruf a dan h UU-PPLH menyatakan, Setiap orang dilarang: "melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dari Penelitian ini di harapkan pelanggaran yang dilakukan pemegang
doi:10.22437/jssh.v4i2.10996
fatcat:lkd4ivpaajbsncn5qajubzapsa