PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DARI ASPEK PERDATA DI INDONESIA

Azimatus Sa'diah
2022 JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)  
Permasalahan yang terjadi pada Lingkungan karena dengan tidak memberlakukan Undang-Undangdan komitmen untuk melaksanakannya. suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen hukummasih diuji dengen pelaksanaan (uitvoering atau implementation) dan merupakan bagian dari matarantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakanlingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungandisertai tindak lanjut pengarahan dengan cara
more » ... ana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaatimasyarakat.Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)mendasari kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, karena Undang- Undang, peraturan pemerintahdan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten van beleid).Instrumen kebijaksanaan lingkungan perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undanganlingkungan dami kepastian hukum dan mencerminkan arti penting hukum bagi penyelesaian masalahlingkungan. Instrumen hukum kebijaksanaan lingkungan (juridische milieubeleidsinstrumenten)tetapkan oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau setidak-tidaknyapemulihan, sampai tahap normal kualitas lingkungan. Upaya penegakan hukum lingkungan yangkonsisten akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya pembangunan, baik dibidangekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan. Namun dalam kenyataan untuk mewujudkansupremasi hukum tersebut masih memerlukan proses dan waktu agar supremasi hukum dapat benarbenar memberikan implikasi yang menyeluruh terhadap perbaikan pembangunan nasional
doi:10.30996/jhp17.v6i2.6215 fatcat:v5eox2saojbp5kwpij2h4em2e4