Pemikiran Ushul Fiqh Imam Syafi'i

2020 Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam  
Abstrak Ilmu Ushul fiqh yang beliau kemukakan dihadapan para ulama adalah merupakan cara atau metode baru yang mana di saat itu belum pernah diungkapkan yang sama dengan metodologi yang Imam Syafei ungkapkan dengan gaya diskusi dan cara beliau beristimbath, sehingga kebanyakan mengatakan bahwa Syafii lah orang yang pertama kali pembuat dan pencetus Ushul Fiqh secara metodologis atau bias juga dikatakan sebagai arsitek ilmu ushul fiqh. Imam Syafei dalam beristimbath suatu hukum tidak pernah
more » ... pas dari dalil Kitab dan Sunnah serta pendekatan Bahasa yang sangat dalam (Daqiq) sehingga beliau berbeda pendapat dengan madzhab Hanafiyah dalam masalah Istihsan, karena menurutnya istihsan sudah lepas dari al quran dan sunnah.Metodolgi istimbath hukum yang Syafei gagas ini yang kemudian hari dikenal dengan ilmu Ushul Fiqh ini adalah merupakan pemikiran moderat beliau dalam memahami ayat al quran dan hadis, moderat dalam arti pertengahan antara aqli dan naqli, namun demikian Syafei menghormati orang yang berbeda pendapat dengannya, seperti dengan Imam Muhammad bin Hasan dari Madzhab Hanafi. Kata kunci: Imam Syafei, Pemikiran, Ushul Fiqh, metodologi Istimbath hukum A.PENDAHULUAN Imam Syafi'I merupakan imam mujtahid yang ke tiga ilmu-ilmu yang beliau kuasai banyak sekali, sehingga banyak para ulama yang hidup satu zaman dengannya banyak memuji keilmuan beliau, bukan ulama yang satu zaman saja
doi:10.37035/syakhsia.v19i2.3304 fatcat:ko4ddlk7obejjdqy3kirygtb4y