A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2020; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
TINJAUAN YURIDIS RAHASIA BANK TERHADAP SENGKETA HARTA BERSAMA DALAM PERCERAIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64/PUU-X/2012
2019
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana
Bahwa dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan pada Pasal 40 ayat (1) memberikan kewajiban bagi bank untuk merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam ketentuan sebagaiamana dimaksud pada Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A Undang Undang Perbankan. Adanya pengecualian ini maka rahasia bank hanya dapat dibuka apabila memenuhi kriteria ketentuan dalam undang undang
doi:10.46930/jurnalrectum.v1i2.223
fatcat:5cgcbjrxvzdwzoyuyup2lqhe7e