MEDIASI PIDANA DALAM KETENTUAN HUKUM PIDANA ADAT
Trisno Raharjo
2010
JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM
This research focused to dispute resolution through negotiation in "Adat" Law. This research operates in "adat" community of Banjar, Aceh, Ambon, North Lombok, and Lamaholot. The researched question is penal mediation as conflict resolution between perpetrator and victim of criminal conduct. Using normative, conceptual, and historical approach, this research reveals negotiation becomes the basis conflict dispute between perpetrator and victim. Negotiation inspired the development of criminal
more »
... iation which is known as traditional village or tribal moots. Abstrak Penelitian ini mengkaji penyelesaian konflik secara musyawarah untuk secepat mungkin diadakan perdamaian berkembang sebagai hukum adat. Masalah yang diteliti adalah mediasi sebagai penyelesaian konflik antara pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana dalam masyarakat adat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang menekankan pada studi dokumen dalam penelitian kepustakaan untuk mempelajari data sekunder di bidang hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan tujuan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Penelitian ini menyimpulkan, bahwa penyelesaian konflik antara pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana dalam masyarakat adat di Indonesia, merupakan bentuk pendekatan mediasi pidana yang dikenal sebagai traditional village or tribal moots. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian hukum adat diakui sebagai inspirasi bagi banyak program mediasi modern dan termasuk untuk mediasi pidana. Kata kunci : Mediasi pidana, hukum pidana adat, masyarakat adat Trisno Raharjo. Mediasi Pidana... 493 Pendahuluan Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh berbagai kalangan akademisi terhadap penyelesaian konflik dalam masyarakat di Indonesia, pada dasarnya budaya untuk penyelesaian secara musyawarah atau konsiliasi merupakan nilai yang banyak dianut oleh masyarakat di Indonesia. Berbagai suku bangsa di Indonesia mempunyai budaya penyelesaian konflik secara damai, misalnya masyarakat Jawa, Lampung, Penyelesaian konflik secara musyawarah untuk secepat mungkin diadakan perdamaian berkembang sebagai hukum adat. Perkembangan selanjutnya dari hukum adat pada suku bangsa di Indonesia khususnya terhadap penyelesaian konflik melalui musyawarah memiliki berbagai kesamaan yaitu konflik diarahkan pada harmonisasi atau kerukunan dalam masyarakat serta tidak memperuncing keadaan, dengan sedapat mungkin menjaga suasana perdamaian. 2 Penyelesaian-penyelesaian konflik yang dilakukan melalui mekanisme hukum adat baik untuk perkara perdata maupun perkara pidana. Berbeda dengan hukum pidana barat, tujuan hukum pidana adat adalah memulihkan keseimbangan hukum yang menjadi tujuan segala reaksi atau koreksi adat sedangkan tujuan untuk memperbaiki orang yang salah, orang yang melanggar hukum, sebagai salah satu dasar yang terdapat pada sistem hukum pidana barat, tidak terdapat pada sistem hukum adat. 3 Penyelesaian konflik secara musyawarah guna mencapai penyelesaian antara pelaku dan korban tindak pidana sebagian besar masyarakat di Indonesia yang umumnya beragama Islam, banyak memperoleh pengaruh dari hukum Islam. Konflik-konflik dalam masyarakat banyak dimintakan penyelesaiannya kepada tokoh masyarakat, dan umumnya pada daerah-daerah yang pengaruh hukum Islamnya kuat, seperti di Aceh, Sumatra Barat, dan Jawa maka para tokoh masyarakat atau adat di dalamnya termasuk para tokoh-tokoh agama. Penyelesaian konflik yang diselesaikan oleh tokoh-tokoh agama Islam umumnya dilakukan dengan pendekatan 1 Ahmadi Hasan, "Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya (Non-Litigasi) Menurut Peraturan Perundang-Undangan" dalam
doi:10.20885/iustum.vol17.iss3.art8
fatcat:rhpaishvg5dtlmdyzl5sf2gawe