KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KASUS KORUPSI

Harum Erlangga
2021 MAGISTRA Law Review  
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam memberikan remisi terhadap narapidana kasus korupsi serta untuk mengetahui tanggapan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah dalam memberikan remisi terhadap narapidana kasus korupsi. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deksiptif analitif. Dan pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dari penelitian yang
more » ... ilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, Korupsi masuk dalam Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa karena dampak dari korupsi bukan hanya merugikan satu orang saja tapi merugikan seluruh negara. Bahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengkategorikan korupsi sebagai kejahatan hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan. Karena korupsi memiliki berbagai efek berbahaya yang sangat luas. Karena itu, harus menggunakan metode antikorupsi yang luar biasa. Salah satu bentuknya adalah dengan menghapus remisi bagi koruptor. Mereka yang korupsi harus diberikan hukuman terbesar tanpa pengampunan. Mereka tidak pantas mendapatkan hak istimewa karena mereka menerima dana pemerintah yang merugikan jutaan orang serta Sejumlah masyarakat kontra terhadap kebijakan pemerintah dalam pemberian remisi bagi koruptor, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang terencana dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Selain menghancurkan tujuan negara, korupsi juga merenggut hak jutaan warga indonesia. Sehingga kedepannya pemberian remisi bagi koruptor dapat dipertimbangkan kembali.
doi:10.35973/malrev.v2i02.2820 fatcat:syexegvmlfehbh2db44ygolwt4