PERKEMBANGAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG PERNAH ADA DI INDONESIA
[post]
Adinda Febrian gumanti
2020
unpublished
Hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia.Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya.Dengan adanya hukum,tingkat kejahatan akan berkurang.Pemegang kekuasaan tidak dapat berlaku sewenang-wenang karena telah dibatasi oleh hukum.Selain itu hukum membantu untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara.Maka
more »
... i itu negara harus memiliki sistem hukum yang tepat.Ketika hukum ditegakkan, maka perkara akan diselesaikan. Dalam penyelesaiannya perlu melalui proses pengadilan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hakikatnya, tujuan hukum yaitu universal dengan terwujudnya ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.Hukum juga memiliki beberapa tujuan. Dengan adanya hukum, kemakmuran masyarakat akan terjamin. Pergaulan masyarakat akan lebih tertata dan menjadi petunjuk atau pedoman dalam menghadapi keputusan negara. Hukum juga digunakan sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial dan sebagai penegak pembangunan.Semua hukum yang berlaku di negara manapun pasti memiliki unsur tersendiri.Dengan begitu,hukum yang berlaku dapat diakui oleh warga negara tersebut.Hukum memiliki banyak cabang antara lain hukum administrasi negara,hukum internasional dan hukum tata negara,hukum tata negara juga merupakan sebuah hukum yang wajib kita ketahui tentang apa-apa saja yang harus dibahas dalam hukum tata negara ini,oleh karena itu tujuan saya membuat atau mengangkat hokum tata negara sebagai tema makalah saya adalah untuk bisa menambah wawasan kita tentang apa itu hukum tata negara tersebut.Hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atassampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun horizontal,wilayah negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.Selain kita mempelajari tentang pengertian hokum tata negara kita juga dapat mengetahui apa saja yang dipelajari dalam hokum tata negara yang dapat kita pelajari dari hokum tata negara adalah mempelajari berbagai teori dan pratik dalam penyelenggaraan hokum tata negara yang ada diberbagai negara.Hukum tata negara juga memiliki beberapa tujuan yang mana salah satu dari tujuan hukum tata negara ini adalah untuk mendorong masyarakat untuk meningkatkan studi tentang hukum tata negara itu sendiri,yang mana maksud dari meningkatkan studi itu agar kita sebagai masyarakat paham akan apa itu hukum tata negara.Didalam hokum tata Negara terdapat beberapa asas yang mana asas tersebut adalah asas pancasila,asas kedaulatan rakyat,asas Negara hukum,asas pembagian kekuasaan,dan yang terakhir adalah asas Negara kesatuan.
doi:10.31219/osf.io/ca476
fatcat:qxf2dmlmnrconpxteb3ugs36oq