A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2018; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
Konstitusionalitas dan Model Pendidikan Karakter Bangsa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
unpublished
Abstrak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 menyatakan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 kedudukannya tidak bisa disejajarkan dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI yang oleh Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol disebut sebagai empat pilar berbangsa dan bernegara. Mengingat manfaatnya bagi upaya membangun karakter bangsa, Mahkamah Konstitusi tetap menyatakan konstitusional upaya partai politik maupun lembaga negara lainnya yang
fatcat:vj7lngjas5duhcnhex5sab3j4q