Konstitusionalitas dan Model Pendidikan Karakter Bangsa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Bayu Anggono, Kata Kunci, Konstitusionalitas, Pendidikan Karakter, Putusan Mk
unpublished
Abstrak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 menyatakan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 kedudukannya tidak bisa disejajarkan dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI yang oleh Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol disebut sebagai empat pilar berbangsa dan bernegara. Mengingat manfaatnya bagi upaya membangun karakter bangsa, Mahkamah Konstitusi tetap menyatakan konstitusional upaya partai politik maupun lembaga negara lainnya yang
more » ... akan pendidikan politik melalui pemasyarakatan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika. Mahkamah Konstitusi memberikan model pendidikan karakter yang perlu dikembangkan yaitu tidak terbatas kepada keempat hal tersebut, melainkan masih banyak aspek lainnya antara lain, negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan lain sebagainya. Pemerintah pada dasarnya memegang tanggung jawab utama dalam melaksanakan pendidikan karakter bagi warga negaranya. Pemerintah perlu memikirkan alternatif untuk membentuk sebuah lembaga khusus untuk merumuskan dan melaksanakan pendidikan karakter bangsa yang efektif.
fatcat:vj7lngjas5duhcnhex5sab3j4q