A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2021; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
APLIKASI PIDANA TERHADAP KETERAMPILAN YANG MELAKUKAN PENGOPERASIAN KAPAL NON-LAUT YANG MENYEBABKAN KORBAN (Analisis Putusan Nomor 117 / Pid.Sus / 2015 / PN Sgm dan Putusan Nomor 69 / Pid Sus / 2015 / PN Kdl)
2021
UNES Law Review
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah mengamanatkan bahwa kapal yang dioperasikan harus memenuhi syarat kelaiklautan. Pasal 117 ayat (1) huruf a Undang-Undang Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa kelaiklautan kapal merupakan salah satu persyaratan keselamatan dan keamanan angkutan perairan, terapi pada kenyataannya masih saja banyak nakhoda yang melayarkan kapal yang tidak laiklaut sehingga menyebabkan kerugian materiil dan jiwa, seperti
doi:10.31933/unesrev.v3i3.169
fatcat:ilyu3rubfrdcrphpitjg53bdf4