Membangun Kesadaran Konstitsional bagi Masyarakat Adat Desa Pampang Samarinda Melalui Direct Legal Education

Aullia Vivi Yulianingrum, Jeane Betty Kurnia Jusuf, Sayid Muhammad Rizieq, Adinda Novitadiningrum
2022 Jurnal Inovasi Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat  
Direct Legal Education atau yang lebih dikenal dengan penyuluhan hukum langsung merupakan tindakan preventif dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Hal ini bertujuan agar setiap anggota masyarakat menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang dilindungi berdasarkan konstitusi. Budaya perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati HAM yang saat ini masih sulit diukur dari segi kualitatif, namun secara kuantitatif dapat terlihat dari tingkat
more » ... n hukum yang terjadi di masyarakat. Indikator Direct Legal Education dapat diketahui dari keberhasilan pembudayaan hukum di masyarakat, terjadinya degradasi budaya hukum seperti tindakan main hakim sendiri, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat. Pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan metode penyuluhan hukum langsung dalam meningkatkan kesadaran hukum kesatuan masyarakat hukum adat serta pengaruh penyuluhan hukum terhadap kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini dilakukan kepada warga Desa Pampang Samarinda. Melalui Ketua Adat setempat warga dikumpulkan di Lamin Desa atau Aula sehingga memudahkan untuk hadir bagi setiap warga. Kegiatan ini berlangsung dalam waktu tiga jam atau lebih. Hasil yang diperoleh adalah warga kesatuan masyarakat hukum adat dapat megetahui tentang hak-hak konstitusional mereka dan kedudukan mereka yang setara di depan hukum. Warga dapat melakukan advokasi hukum dan turut serta berperan aktif dalam melakukan upaya hukum apabila hak-haknya tidak dipenuhi. Pelaksanaan penyuluhan hukum langsung pada masyarakat selama ini sangat minim dilakukan oleh instansi yang terkait dan belum membawa pengaruh yang signifikan bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat karena terkendala dengan terbatasnya sarana dan prasarana serta terbatasnya kemampuan SDM. Sehingga perlu ditingkatkan frekuensi pelaksanaan penyuluhan hukum secara berkesinambungan dengan metode ceramah yang interaktif.
doi:10.54082/jippm.21 fatcat:skubki25szfyvh2uy4l66tyi7q